Media Siar Lampung Selatan

Berita Terkini Seputar Lampung Selatan

Perpres Publisher Right, Bak Oase Ditengah Massifnya Gempuran Platform Digital

BANDAR LAMPUNG ( siarlamsel.com ) – Medio Februari 2024, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right (Perpres No. 32 tahun 2024_red).

Berbagai sumber menyebut, gambaran umum pasal-pasal Perpres itu, memuat praturan yang bertujuan mengatur tanggungjawab perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Diantara cakupannya meliputi pengaturan perusahaan Platform Digital : kerjasama perusahaan Platform Digital dengan perusahaan Pers.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung Hi.Wirahadikusumah, Sp, MM, terbitnya perpres itu, bak Oase bagi perusahaan pers untuk mendapat ruang Benefit, di tengah gempuran dominasi platform digital global dalam distribusi konten, yang tidak bisa ditampikan kehadirannya telah menguasi ruang audiensi.

” Publisher Right merupakan sebuah harapan bagi kami (wartawan_red), untuk bisa meningkatkan kesejahteraan. Disamping, keberadaan (perpres publisher right_red) merupakan jaminan dari pemerintah, untuk bisa meningkatkan dan memperbaiki ekosistem media di Indonesia. Ini, kami berharap bisa direalisasikan,” ujarnya.

Foto Doc : Ist

Hal tersebut diungkapkan Wirahadikusumah dalam sambutannya, pada waktu acara gelar Pelatihan Wartawan SIBER oleh PWI Lampung, di Gedung Balai Wartawan Hi. Solfian Achmad Jl. Jenderal Ahmad Yani, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, Selasa, (15/10/2024).

Topik materi utama pelatihan diantaranya, Menjalin kerjasama dengan platform digital berdasarkan perpres publisher rigt untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Dan, meningkatkan pembaca sekaligus pendapatan media massa melalui platform digital.

” Be to Be, perjanjian kerjasama antara perusahaan pers dan platform digital, yang saat ini terjadi hanyalah, google adsense. Itupun algoritmanya kabur,” imbuhnya.

Melalui kesempatan itu, Wirahadikusamah sangat berharap follow up dari pertemuan tersebut.

Dimana, pihaknya bersama komite publisher right berencana, akan mempertemukan, kedua belah pihak (antara pihak perusahaan palform digital dan perusahaan pers di Lampung_red) untuk duduk bersama.

Dengan agenda, membahas secara transparan dan komprehensif. Mengenai, aturan main kerjasama antara platform digital dengan perusahaan pers. Dipadankan melalui perjanjian yang mengikat.

” Kami juga berharap bantuan dari komite publisher right, untuk bisa mengundang pihak google, tik tok, dan palform digital lainnya, untuk bisa berdiskusi dengan kita semuanya disini,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan, Pj. Gubernur Lampung diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Ganjar Jationo, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, SE, MBA.

Narasumber, Ketua Komite Publisher Right Dr. Suprapto Sastro Atmojo, M.Si, Fransiskus Surdiasis, Ketua Bidang Media Siber PWI Lampung Drs. Amiruidn Sormin.

Dan dihadiri juga oleh, Ketua asosiasi profesi organisasi perusahaan pers dan peserta pelatihan perpres Publisher Right berasal dari Wartawan Media cetak dan Elektonik se-Lampung. (Sfy)


Eksplorasi konten lain dari Media Siar Lampung Selatan

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.