LAMPUNG SELATAN ( siarlamsel.com ) – Proses mediasi penyelesaian perselisihan adanya dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Segar Sari Husada (SSH) terhadap 18 orang buruh, berujung Deadlock.
Puluhan orang buruh pekerja berasal dari Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel) yang sedang memperjuangkan haknya, terpaksa menelan pil pahit.
Pasalnya, pihak perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan minuman dan makanan dari buah kelapa yang telah lama beroperasi diwilayah tersebut, mangkir dalam panggilan mediasi.
Skedul semula, pertemuan mediasi bakal berlangsung pada Kamis, (8/5/2025) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (DTKT) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dihadiri oleh unsur terkait.
Ketua Tim Kuasa Hukum buruh pekerja PT. SSH dari Frima LBH Satria Zmline Lampung, Sopadly Yunus, SE, SH, M.E.Sy sangat menyayangkan tindakan yang diambil oleh pihak perusahaan.
Sebab, dengan absennya pihak perusahaan menurutnya, bisa memicu preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di bumi khagom mufakat.
Dia mengatakan, menurut keterangan puluhan orang pekerja (Klien), pihak perusahaan diduga kuat tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Persoalan subtansi, berkaitan dengan hak para buruh pekerja.
Puluhan pekerja itu menanyakan tentang status mereka didalam perusahaan. Mereka ini siapa? Pekerja apa di perusahaan? Sebab, selama ini mereka tidak pernah menerima salinan kontrak kerja.
” Hal inilah yang kita akan sampaikan kepada Dinas. Tentunya mediasi ini kita berharap, semua pihak bisa duduk bersama,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima siarlamsel.com, pengaduan adanya dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan oleh pihak PT. SSH terhadap puluhan pekerja diantaranya :
Bahwa, antara PT, SSH hingga saat ini diduga tidak adanya kontrak kerja terhadap pekerja. Sementara, pekerja mengaku sudah lama bekerja lebih dari 2 tahun. Bahkan lamanya bekerja ada yang sampai 15 tahun.
Upah pekerja dibawah standar UMR/UMP/UMK. Ada penahannya kartu pekerja, apabila pekerja sudah diberikan gaji. Tidak adanya hak cuti bagi pekerja. Pemberian tunjangan hari raya tidak sesuai ketentuan undang undang ketenagakerjaan.
Pekerja tidak diberikan asuransi ketenagakerjaan/BPJS, dan lain lain berkaitan dengan keselamatan pekerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga menderap cacat permanen tidak diberikan perlindungan (hanya berobat ala kadarnya_red).
Lebih lanjut Sopadly mengatakan, pengaduan serupa pernah disampaikan oleh pihak buruh pekerja pada tahun 2019 lalu kepada pihak Dinas. Kendati demikian, urung menemui titik terang. Bahkan, penyelesaian terkatung katung tanpa kejelasan.
” Maka dari itu, hari ini kita mengetuk kembali. Supaya, baik dari pihak pemerintah, juga pihak perusahaan, ada satu sinergitas lah. Yang tentunya kita harapkan, mampu menarik kesimpulan yang berdampak positif bagi dunia ketenagakerjaan di Lampung Selatan,” katanya.
Sementara, kesimpulan dari hasil perundingan Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lamsel meminta para pihak untuk berunding Bipartit. Mediator akan berkoordinasi dengan pengawas terkait permasalahan ini. Mediasi ke 2 akan dilakukan pada 15 Mei 2025 mendatang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SSH belum bisa dikonfirmasi. Sebab, perusahaan tida bisa hadir karena ada kegiatan lainya.
Hadir dalam kegiatan, perwakilan buruh pekerja PT. SSH didampingi kuasa hukum Sopadly Yunus, SE, SH, M.E,Sy dan rekan dari Firma LBH Satria Zmline Lampung, Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lamsel Noviana Susanti, SH, MH, dan jajaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lamsel lainnya. (Sfy)
Eksplorasi konten lain dari Media Siar Lampung Selatan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Lainnya
Paluma Gelar Sosialisasi Early Warning System Berbasis Komunitas, Bencana Tsunami Selat Sunda
Paluma Nusantara Gelar Workshof Sistem Komunikasi Peringatan Dini Bencana Tsunami Selat Sunda
PWI Lamsel Solid Sambut Kepengurusan Baru